Tugas
Agama Islam
HUKUM
ISLAM TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL
Oleh
TITIK PRASTIANI
135100318113002
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
JURUSAN TEKNOLOGI INDUSTRI
PERTANIAN
2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
saya panjatkan puji syukut atas kehadirat Allah SWT, karena atas Rahmat dan
Hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Hukum Islam
Terhadap Perubahan Sosial”.
Perubahan
merupakan suatu proses menuju lebih baik. Perubahan dapat terjadi dalam segala
aspek kehidupan. Agama memiliki peran yang cukup penting dalam suatu proses
perubahan. Islam memandang perubahan dilakukan dari dua sisi yaitu secara
individual dan secara berangsur-angsur.
Saya
berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca. Tak lupa bila
ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini, saya mohon maaf sebesar-besarnya.
Kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan guna penyempurnaan
penyusunan makalah selanjutnya.
Kediri , 6 Januari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................i
i
DAFTAR
ISI...............................................................................................iii
I.
PENDAHULUAN
1.2 Latar
Belakang Masalah.............................................................1
1.3 Rumusan
Masalah......................................................................2
1.4 Tujuan........................................................................................2
II.
PEMBAHASAN
A. Perubahan
Sosial.......................................................................3
B. Bentuk
– Bentuk Perubahan Sosial............................................5
C. Penyebab
Perubahan Sosial.......................................................8
D.
Islam Terhadap Perubahan Sosial..............................................9
E.
Hukum Islam Dengan Perubahan Sosial..................................10
III.
PENUTUP
Kesimpulan...................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................14
BAB
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Yang
tergambar pertama kali ketika bertemu dengan sebutan perubahan adalah pasti ada
sesuatu yang berbeda dari sebelumnya. Upaya mempertahankan yang lama yang telah
usang dan tidak sesuai serupa dengan upaya merekatkan kembali daun-daun yang
telah rapuh agar bertahan pada dahannya, atau mengecat kembali daun-daun yang
telah menguning dengan warna hijau agar terlihat segar menghijau kembali.
Padahal tidak demikian hakikatnya. Semestinya daun yang telah tua dibiarkan
rontok agar muncul daun baru yang lebih segar dan menarik. Dengan demikian
pohon tetap tumbuh subur, akarnya menghunjam ke tanah dan pucuknya menghasilkan
buah tanpa terlepas dari akarnya ( Masrokhin , 2008 ).
Perubahan
sosial adalah perubahan dalam hubungan interaksi antar orang,organisasi atau
komunitas, ia dapat menyangkut “struktur sosial” atau “pola nilai dan norma”
serta “pran”. Dengan demikina, istilah yang lebih lengkap mestinya
adalah“perubahan sosial-kebudayaan” karena memang antara manusia sebagai
makhluksosial tidak dapat dipisahkan dengan kebudayaan itu sendiri
(Alpizar,2013)
Kenyataan mengenai
perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat dianalisa dari berbagai segi
diantaranya : ke “arah” mana perubahan dalam masyarakat itu “bergeak” (direction
of change)”, yang jelas adalah bahwa perubahan itu bergerak meninggalkan faktor
yang diubah. Akan tetapi setelah meninggalkan faktor itu mungkin perubahan itu
bergerak kepada sesuatu bentuk yang baru sama sekali, akan tetapi boleh pula
bergerak kepada suatu bentuk yang sudah ada di dalam waktu yang lampau (Alpizar,2013).
Salah satu
pesan utama konsep Hijrah dalam Islam adalah perubahan. Perubahan memiliki dua
aspek utama. Yaitu perubahan jasmaniyyah (jasad) dan ma’nawiyyah
(nilai). Perubahan jasad mengandung makna berubahnya suatu kondisi
fisik manusia dari suatu tempat tercela ke tempat yang terpuji. Sedangkan
perubahan nilai artinya merubah pola pikir, akhlak dan tujuan hidup menuju
ketauhidan. Semua aspek perubahan di atas sangat penting untuk membangun peradaban
Islam. Akan tetapi, aspek yang saat ini sedang menghadapi tantangan terbesar
ialah aspek pemikiran ( Ismail , 2010 ).
1.2 Rumusan
masalah
Dari uraian diatas didapat beberapa
rumusan masalah sebagai berikut :
a) Apa
yang dimaksud dengan perubahan sosial ?
b) Apa
saja bentuk-bentuk perubahan sosial ?
c) Mengapa
perubahan sosial dapat terjadi ?
d) Bagaimana
islam memandang perubahan sosial ?
e) Bagaimana
hubungan hukum islam dengan perubahan sosial ?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah diatas didapat
tujuan sebagai berikut :
a) Mengetahui
definisi dari perubahan sosial
b) Mengetahui
bentuk-bentuk dari perubahan sosial
c) Mengetahui
penyebab perubahan sosial
d) Mengetahui
pandangan islam terhadap perubahan sosial
e) Mengetahui
hukum islam dengan perubahan sosial
BAB
II. PEMBAHASAN
A.
Perubahan
Sosial
Sejumlah
ahli mengungkapkan pendapatnya tentang perubahan sosial.
·
Menurut Prof. Selo Soemardjan, perubahan sosial adalah
perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu
masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya.
·
Menurut William. F. Ogburn mengemukakan bahwa
perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan, baik yang material maupun
yang inmaterial, terutama yang menekankan pada pengaruh yang besar dari
unsur-unsur kebudayaan material terhadap kebudayaan inmaterial.
·
Menurut Kingsley Davis, perubahan sosial adalah
perubahan- perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
·
Menurut Samuel koening, bahwa perubahan sosial dalam
masyarakat menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola
kehidupan manusia karena sebab-sebab intern dan ekstern.
·
JL.Gillin dan JP.Gillin mengatakan “perubahan-perubahan
sosial sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah
diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan
material, komposisi penduduk, idiologi maupun karena adanya difusi ataupun
penemuan-penemuan baru dalam masyarakat”.
·
Menurut Robert M.I Lawang, perubahan sosial adalah
proses ketika dalam suatu sistem sosial terdapat perbedaan-perbedaan yang dapat
diukur yang terjadi dalam suatu kurun waktu tertentu.
·
Menurut Max Iver, bahwa perubahan sosial adalah
perubahan- perubahan dalam hubungan sosial, atau perubahan terhadap
keseimbangan sosial tersebut.
Pengertian perubahan sosial
adalah perubahan perubahan yang terjadi pada masyarakat yang mencakup perubahan
dalam aspek-aspek struktur dari suatu masyarakat, ataupun karena terjadinya
perubahan dari faktor lingkung an, karena berubahnya komposisi penduduk,
keadaan geografis, serta berubahnya sistem hubungan sosial, maupun perubahan
pada lembaga kemasyarakatannya (Haryanto, 2012 ).
Perubahan sosial
diatrikan juga sebagai perubahan yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat
termasuk didalamnya perubahan sistem stratifikasi sosial, sistem nilai dan
norma sosial, proses-proses sosial, struktur sosial, pola sikap dan tindakan
sosial warga masyarakat, serta lembaga-lembaga kemasyarakatannya dalam suatu
kurun waktu tertentu.
Perubahan
sosial
seringkali dikaitkan dengan proses pembangunan dapat dikatakan bahwa perubahan
sosial dapat terjadi pada segala tingkatan kehidupan dari yang mikro hingga
yang makro. Kata sosial dalam perubahan sosial di sini tidak sama artinya
dengan societal melainkan sosial dalam arti segala sesuatu yang tumbuh
dan berkembang dalam kehidupan bersama. Kata sosial di sini lebih dekat dengan struktur sosial yang
mencakup social interaction dan social relation.
Struktur
sosial dalam perubahan sosial pada dasarnya bukan kepada perubahan struktur
belaka tetapi perubahan yang lebih kompleks. Dimana dalam hal ini terdapat 3
(tiga) perubahan struktur, yaitu di awali dengan perubahan struktur ekonomi (material
infra-structure), kemudian perubahan pada social structure, dan yang
terakhir perubahan ideological superstructure. Pada tiga tingkatan ini,
perubahan pada ideological structure merupakan hasil dari perubahan dari dua
tahap sebelumnya yang terjadi secara lambat. Selanjutnya, perubahan sosial
dapat disebabkan oleh lima unsur yang dapat dikatakan sebagai kekuatan eksternal,
yaitu informasi komunikasi (pengaruh media massa), birokrasi (keterkaitan
birokrasi sipil dengan militer), ideologi (agama dan HAM), modal (modal
finansial dan SDM), dan teknologi (tergantung pada pemilikan modal). Dari
kelima unsur ini dapat dilihat bahwa terdapat tiga aktor yang memiliki andil
dalam perubahan sosial yang terjadi di satu masyarakat, yaitu state, market,
dan society ( Taufiq , 2013 ).
B. Bentuk – Bentuk Perubahan Sosial
1. Perubahan
Lambat (Evolusi)
Perubahan
secara lambat atau evolusi memerlukan waktu yang lama. Perubahan ini biasanya
merupakan rentetan perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat. Pada
evolusi, perubahan terjadi dengan sendirinya tanpa rencana atau kehendak
tertentu. Masyarakat hanya berusaha menyesuaikan dengan keperluan, keadaan, dan
kondisi baru yang timbul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat.
2. Perubahan
Cepat (Revolusi)
Perubahan yang
berlangsung secara cepat dinamakan dengan revolusi. Di dalam revolusi,
perubahan yang terjadi dapat direncanakan terlebih dahulu maupun tanpa
direncanakan. Selain itu dapat dijalankan tanpa kekerasan maupun dengan
kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi
pun dapat memakan waktu lama. Perubahan-perubahan tersebut dianggap cepat
karena mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, seperti sistem
kekeluargaan dan hubungan antarmanusia. Suatu revolusi dapat juga berlangsung
dengan didahului suatu pemberontakan.
Secara
sosiologis, persyaratan berikut ini harus dipenuhi agar suatu revolusi dapat
tercapai.
a. Harus ada
keinginan dari masyarakat banyak untuk mengadakan perubahan. Di dalam
masyarakat harus ada perasaan tidak puas terhadap keadaan dan harus ada
keinginan untuk mencapai keadaan yang lebih baik.
b. Ada seorang
pemimpin atau sekelompok orang yang mampu memimpin masyarakat untuk mengadakan
perubahan.
c. Pemimpin
harus dapat menampung keinginan atau aspirasi dari rakyat untuk kemudian
merumuskan aspirasi tersebut menjadi suatu program kerja.
d. Ada tujuan
konkret yang dapat dicapai. Artinya, tujuan itu dapat dilihat oleh masyarakat
dan dilengkapi oleh suatu ideologi tertentu.
e. Harus ada
momentum yang tepat untuk mengadakan revolusi, yaitu saat di mana keadaan sudah
tepat dan baik untuk mengadakan suatu gerakan.
3.
Perubahan Kecil
Pada zaman
dahulu, kaum perempuan di Indonesia setiap harinya mengenakan baju kebaya.
Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan mode, model pakaian yang mereka
kenakanpun mengalami perubahan. Ada yang memakai rok panjang, rok mini, celana
panjang, kaos, dan lainlain. Contoh tersebut merupakan suatu bentuk perubahan
kecil. Perubahan kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur
struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi
masyarakat.
4.
Perubahan Besar
Perubahan
besar adalah suatu perubahan yang berpengaruh terhadap masyarakat dan
lembaga-lembaganya, seperti dalam sistem kerja, sistem hak milik tanah,
hubungan kekeluargaan, dan stratifikasi masyarakat. Contohnya kepadatan
penduduk di Pulau Jawa telah melahirkan berbagai perubahan, seperti semakin
sempitnya lahan, terjadinya banyak pengangguran tersamar di desa-desa, dan
lainnya.
5.
Perubahan yang Dikehendaki
Perubahan ini
merupakan perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih
dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan dalam masyarakat.
Pihakpihak ini dinamakan agent of change, yaitu
seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai
pemimpin dalam perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan.
6.
Perubahan yang Tidak Dikehendaki
Terjadinya
perubahan-perubahan yang tidak direncanakan atau dikehendaki, dan terjadi
diluar pengawasan masyarakat dan dapat menimbulkan akibat-akibat sosial yang
tidak diharapkan masyarakat.
7.
Perubahan Struktural
Perubahan struktural
adalah perubahan yang sangat mendasar yang menyebabkan timbulnya reorganisasi
dalam masyarakat. Contohnya perubahan sistem pemerintahan dari monarkhi ke
sistem pemerintahan republik.
8.
Perubahan Proses
Perubahan
proses adalah perubahan yang sifatnya tidak mendasar. Perubahan tersebut hanya
merupakan penyempurnaan dari perubahan sebelumnya. Contohnya, perubahan
kurikulum dalam pendidikan. Sifatnya menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang
terdapat dalam perangkat atau dalam pelaksanaan kurikulum sebelumnya (Alfin ,
2010).
C. Penyebab Perubahan Sosial
Perubahan-perubahan pada masyarkat-masyarakat di
dunia dewasa ini merupakan gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan
cepat ke bagian-bagian dunia lannya, antara lain berkat adanya komunikasi yang
modern. Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi yang terjadi di suatu tempat
dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat-masyarakat lain yang jauh dari
tempat tersebut. Hal ini menyebabkan suatu perubahan sosial
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa sebab-sebab tersebut sumbernya mungkin ada
yang terletak di dalam masyarakat itu sendiri dan ada yang letaknya di luar
masyarakat itu yaitu datangnya sebagai pengaruh dari masyarakat lain atau dari
alam sekitarnya. Sebab-sebab yang bersumber dalam masyarakat itu sendiri adalah
antar lain:
·
Bertambah atau berkurangnya
penduduk
Bertambahnya
penduduk yang sangat cepat di pulau jawa menyebabkan terjadinya perubahan dalam struktur masyarakat, terutama yang menyangkut
lembaga-lembaga kemasyarakatan. Berkurangnya penduduk mngkin disebabkan karena
pindahnya penduduk dari desa ke kota atau dari daerah ke daerah lain.
Perpindahan penduduk tersebut mengakibatkan kekosongan, misalnaya dalam bidang
pembagian kerja, stratifikasi sosial dan selanjutnya yang mempengaruhi
lembaga-lembaga kemasyarakatan.
·
Penemuan-penemuan Baru
Suatu proses
sosial dan kebudayaan yang besar tetapi yang terjadi dalam jangka waktu yang
tidak terlalu lama adalah inovasi. Proses tersebut meliputi suatu penemuan
baru, jalannya unsur kebudayaan baru tersebar ke lain-lain bagian dari
masyarakat dan cara-cara unsur kebudayaan baru diterima, dipelajari dan akhirnya
dipakai dalam masyarakat yang bersangkutan.
·
Pertentangan
Dalam
masyarakat mungkin pola menjadi sebab daripada terjadnya perubahan-perubahan
sosial dan kebudayaan. Pertentangan-pertentangan tersebut mungkin terjadi
antara orang perorangan dengan kelompoknya atau pertentangan antar
kelompok-kelompok.
·
Terjadinya
Pemberontakan atau revolusi di dalam Tubuh masyarakat itu sendiri.
Revolusi
yang terjadi pada bulan Oktober 1917 di rusia menyebabkan terjadinya perubahan
besar di sana. Negara tersebut yang mula-mula mempunyai bentuk kerajaan yang
absolut, berubah menjadi diktator proletariat yang di dasarkan pada
doktrinMarxisme. Segenap lembaga-lembaga kemasyarakatan, mulai dari bentuk
negara sampai keluarga mengalami perubahan-perubahan yang besar sampai ke
akar-akarnya.
D. Islam Terhadap Perubahan Sosial
Perubahan
sosial juga mendapat perhatian dalam agama Islam. Jalaludin Rakhmat menyatakan
bahwa terdapat dua hal penting dalam proses perubahan sosial menurut Islam.
Pertama, Islam memandang perubahan sosial harus dimulai dari perubahan
individu. Kedua, secara berangsur-angsur, perubahan individu ini harus disusul
dengan perubahan institusional. Dari dua hal tersebut, perubahan sosial yang
dimaksud dalam Islam adalah perubahan dalam hal struktur sosial yang timpang,
hegemonik, dan
dominatif. Oleh karena itu, perubahan struktur sosial yang ada merupakan syarat
yang harus ada untuk mencapai suatu bentuk ideal. Sehingga perubahan sosial
tersebut tergantung pada struktur-struktur kekuasaan dalam masyarakat pada
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ideologi ( Taufiq , 2013 ).
Pemikiran
mengenai perubahan sosial sangat dipengaruhi oleh world-view
(pandangan dunia) yang diterima. Pandangan dunia materialistik tidak akan
memberi ruang bagi peran Tuhan maupun efektifitas ibadah atau doa atau
nilai-nilai moral dalam proses perubahan sosial yang dilakukan. Bagaimana
konsep perubahan sosial, sesuai pandangan hidup Islam ?
لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ
أَمْرِ اللّهِ إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا
بِأَنْفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللّهُ بِقَوْمٍ سُوءاً فَلاَ مَرَدَّ لَهُ وَمَا
لَهُم مِّن دُونِهِ مِن وَالٍ
“Bagi
manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan
di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah[767].
Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah
keadaan[768] yang ada pada diri
mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum,
maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi
mereka selain Dia”. Ayat ini memberikan inspirasi kepada kita konsep
dasar tentang perubahan sosial dalam pandangan Islam. Nuktah-nuktah
penting dapat diturunkan dari memahami ayat di atas :
- Allah, Tuhan yang Esa memiliki kebebasan bertindak secara mutlak. Ini berlawanan dengan konsepsi materialistik yang hanya memercayai sebab-sebab material (natural) saja dalam kehidupan.
- Umat manusia memiliki kebebasan bertindak terbatas. Hal ini berarti menentang konsepsi deterministik terhadap tindakan manusia, baik determinasi rasial maupun determinasi sosial-ekonomi. Manusia memiliki kebebasan. Bidang utama kebebasan itu adalah kebebasan pada sisi (dalam) diri mereka.
- Perubahan digerakkan dari dalam diri manusia sendiri
- Perubahan keadaan manusia dilakukan Tuhan sebagai hasil perubahan diri manusia itu sendiri ( Budiman , 2013 ).
Pada
umumnya orang memahami perubahan dalam konteks ayat di atas adalah perubahan
dari situasi buruk kepada situasi yang lebih baik. Tetapi, para ulama klasik
justru sebaliknya memahami konteks perubahan pad ayat di atas adalah dari
situasi baik kepada situasi yang lebih buruk. Berdasarkan analisis mereka
(ulama klasik) atas ayat-ayat yang lain, situasi yang berubah itu terkait
dengan nikmat Allah. Nikmat pada dasarnya dalah anugrah (rahmat) dari Allah
yang diberikan secara cuma-cuma dan tidak menunggu manusia mengambil inisiatif
melakukan hal-hal yang baik baru kemudian diberikan nikmat. Nikmat, dalam
bentuk material maupun spiritual, adalah bentuk murni dari rahmat
(kasih-sayang) Tuhan kepada umat manusia. Jika manusia bersyukur, nikmat akan
dipelihara dan ditingkatkan. Jika manusia ingkar, Tuhan akan menghukum mereka
dengan menarik kembali sebagian nikmat-Nya, kalau tidak keseluruhan, dari
mereka. Jika mereka kemudian bertaubat, nikmat itu akan kembali. Sehingga
meningkatnya kualitas hidup sebuah bangsa atau kemunduran dan keruntuhan sebuah
masyarakat diatur oleh hukum moral kesyukuran ini.
Tujuan
Perubahan adalah untuk memperbaiki sikap dan perilaku maka dalam hal ini
yang terpenting adalah upaya yang bersifat preventif atau pencegahan, yaitu
dengan jalan menyadarkan atau menekan terhadak hal-hal yang dapat menimbulkan
kejahatan. Disinilah peran moral dan agama untuk menutun manusia kepada jalan
yang benar. Untuk itu Allah menurunkan surat alwaqiah agar umat manusia sadar
bahwa setiap ada kehidupan pasti ada kematian karena sesunggunya kehidupan yang
abadi adalah setelah hari kamat nanti dimana semua amal perbuatan baik dan
buruk manusia diperhitungkan dan setiap perbuatan pasti ada balasan. Adapun
balasan orang-orang yang baik amal perbauatnnya dan mereka akan masuk golongan
kanan Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu dan sebaliknya
jika amaln buruk mka kita akan masuk kedalam golongan kiri. Alangkah
sengsaranya golongan kiri itu.
Dan orang-orang yang paling terdahulu beriman (assabiqunal awalun), merekalah yang paling dulu (masuk surga). (QS. Al-Waqi’ah: 1-10). Untuk itu manusia harus memperbaiki/mengadakan perubahan terhadap tingkah laku dan perbuatan. Seseorang akan dengan senang hati berubah apabila ia bisa melihat atau merasakan bahwa perubahan akan membawa manfaat baginya (pleasure). Manfaat ini bisa sesuatu yang sifatnya ekonomis, psikologis maupun spiritual. Demikian pula manfaat ini bisa dilihat dalam konteks pribadi maupun golongan yang diwakilinya ( Asih , 2010 ).
Dan orang-orang yang paling terdahulu beriman (assabiqunal awalun), merekalah yang paling dulu (masuk surga). (QS. Al-Waqi’ah: 1-10). Untuk itu manusia harus memperbaiki/mengadakan perubahan terhadap tingkah laku dan perbuatan. Seseorang akan dengan senang hati berubah apabila ia bisa melihat atau merasakan bahwa perubahan akan membawa manfaat baginya (pleasure). Manfaat ini bisa sesuatu yang sifatnya ekonomis, psikologis maupun spiritual. Demikian pula manfaat ini bisa dilihat dalam konteks pribadi maupun golongan yang diwakilinya ( Asih , 2010 ).
E. Hukum Islam Dengan Perubahan Sosial
Apakah agama Islam memberikan peluang ke arah perubahan ? dilihat dari
substansi agama dalam ajaran Islam terdapat ajaran yang bersifat mutlak dan
relatif. Namun ajaran yang bersifat mutlak sangat sedikit bila dibandingkan
dengan ajaran yang bersifat relatif, ini di karenakan Islam berisi ajaran yang
bersifat mendasar.
Hubungan teori hukum dan perubahan sosial merupakan salah satu
problem dasar bagi filsafat-filsafat hukum. Hukum yang karena memiliki hubungan
dengan hukum-hukum fisik yang diasumsikan harus tidak berubah itu menghadapi
tantangan perubahan sosial yang menuntut kemampuan adaptasi dirinya. Seringkali
benturan perubahan sosial itu amat besar sehingga mempengaruhi konsep-konsep
dan lembaga-lembaga hukum, yang karenanya menimbulkan kebutuhan akan filsafat
hukum Islam ( Annisa , 2009).
Masyarakat
dengan berbagai dinamika yang ada menuntut adanya perubahan sosial, dan setiap
perubahan sosial pada umumnya meniscayakan adanya perubahan sistem nilai dan
hukum. Marx Weber dan Emile Durkheim menyatakan bahwa “hukum merupakan
refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat”. Senada dengan Marx
Weber dan Durkheim, Arnold M. Rose mengemukakan teori umum tentang perubahan
sosial hubungannya dengan perubahan hukum. Menurutnya, perubahan hukum itu akan
dipengaruhi oleh tiga faktor; pertama, adanya komulasi progresif dari
penemuan-penemuan di bidang teknologi; kedua, adanya kontak atau konflik antar
kehidupan masyarakat; dan ketiga, adanya gerakan social (social movement).
Menurut teori-teori di atas, jelaslah bahwa hukum lebih merupakan akibat dari
pada faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial.
Pengaruh-pengaruh
unsur perubahan di atas dapat menimbulkan perubahan-perubahan social dalam
sistem pemikiran Islam, termasuk di dalamnya pembaruan hukum Islam. Pada
dasarnya pembaruan pemikiran hukum Islam hanya mengangkat aspek lokalitas dan
temporalitas ajaran Islam, tanpa mengabaikan aspek universalitas dan
keabadian hukum Islam itu sendiri. Tanpa adanya upaya pembaruan hukum Islam
akan menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam memasyarakatkan hukum Islam
khususnya dan ajaran Islam pada umumnya.
Dalam
perjalanan sejarahnya, hukum Islam merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan
kreatif, hal ini dapat dilihat dari instruksi Rasul SAW kepada para sahabat
dalam menghadapi realitas sosiologis umat pada waktu itu. Tetapi dalam
melakukan ijtihad, para sahabat tidak mengalami problem metodologis apapun,
karena apabila mendapatkan kesulitan dalam menyimpulkan hukum mereka dapat
langsung menanyakannya kepada Nabi. Namun setelah Rasulullah SAW. wafat,
masalah-masalah baru mulai banyak bermunculan. Ragam kasus yang muncul pada
periode kepemimpinan Khalifah mulai berkembang seperti hukum keluarga, hukum
transaksi dan juga hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti hak-hak
dasar manusia, hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan hukum yang berkaitan
dengan kehidupan bernegara ( Effendi , 1997 ).
Pada
masa sahabat ijtihad mulailah digalakkan sehingga muncullah berbagai penafsiran
dan fatwa praktek-praktek hukum yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw,
bukan saja dianggap sebagai suatu putusan hukum seorang hakim di peradilan,
tetapi juga sebagai petunjuk dalam memecahkan persoalan-persoalan. Dengan
contoh-contoh yang pernah diberikan Rasulullah di bidang fatwa telah siap dan
mampu menghadapi persoalan-persoalan baru yang mereka pecahkan dengan cara
menggalakkan ijtihad.
Memodifikasi hukum lama selaras dengan situasi
kekinian bukan berarti mengeksploitasi teoritis dari Alquran maupun Sunnah dan
memodifikasi hal-hal yang ada dalam situasi dewasa ini sehingga selaras dengan
teoritisasi Alquran dan Sunnah. Oleh karena itu, situasi dewasa ini perlu
dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai unsurnya seperti ekonomi,
social, politik, sosial cultural, dan sebagainya. Zaman telah berubah,
masyarakat pun mengalami perkembangan persoalan-persoalan baru banyak yang
muncul. Karena itu kita tidak boleh berdiam diri dalam menjelaskan hukum
tiap-tiap hubungan itu dengan alas an bahwa para fuqaha terdahulu tidak
membicarakannya. Melainkan kita harus berijtihad sesuai dengan
criteria-kriteria yang ditetapkan oleh agama ( Syuhada , 2013 ).
Dilihat dari aspek hukum ajaran
Islam memberikan dasar-dasar hukum bagi terjadinya perkembangan. Ijtihad
dipandang sebagai institusi yang memiliki otoritas bagi perubahan dan penetapan
hukum bersamaan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Bagi agama Islam
perubahan merupakan salah satu kebutuhan manusia, oleh karena itu hukum-hukum
yang bersifat tetap hanya terdapat dalam masalah ubudiyah ritual saja,
sedangkan urusan muamalah atau hubungan sosial yang menjadi bagian dari ibadah
selain ritual bersifat terbuka. Konsep ijtihad sebagai proses penetapan hukum
baru dalam Islam merupakan bukti bahwa agama Islam bersifat terbuka terhadap perubahan
karena hasil-hasil ijtihad yang diiakukan para ahli akan mendorong terjadinya
perubahan sosial dalam masyarakat. Perubahan
sosial yang dikehendaki ajaran Islam adalah perubahan yang memiliki dan
mengutamakan nilai-nilai, yaitu perubahan dari suatu yang kurang baik menjadi
baik atau yang baik menjadi lebih baik (Arjonson,2009).
Hukum Islam sebagai produk hukum harus mampu
menjawab permasalahan yang ada seusai dengan perkembangan dan kemajuan zaman.
Setiap persoalan baru yang muncul pasti tidak akan terlepas dari pandangan
hukum terhadapnya. Dimensi ini tidak dapat terlihat dari munculnya dalam
sejarah, berbagai madzhab hukum memiliki corak dan karakteristik yang
berbeda-beda seusai dengan latar belakang sosio-kultural dan politik dimana
mazhab itu tumbuh dan berkembang.
Wacana hukum Islam sebagai hukum yang sempurna telah
memunculkan dua teori yang bertolak belakang, yaitu teori eternalitas dan teori
adaptasilitas atau elastisitas. Namun pada prinsipnya hukum Islam merupakan
hukum yang berdasarkan wahyu Allah dan Hadits bertujuan mewujudkan kemaslahatan
manusia.Tujuan itu diterapkan untuk mengendalikan masyarakat dengan terjaminnya
hak-hak individu maupun masyarakat secara umum. Oleh karena itu untuk
tercapainya hal tersebut di atas, perlu adanya perlindungan terhadap sesuatu
yang asasi, yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang
lebih dikenal dengan maqasid al-syari‟ah. Walaupun hukum Islam didasarkan pada
wahyu tetapi tidak menutup kemungkinan
diperlukan adanya interpretasi atau kontekstualisasi dari ketentuan nash yang
ada, dengan demikan ijtihad sebagai keniscayaan. Dengan ketentuan semacam itu
hukum Islam selalu up to date sesuai dengan perkembagan zaman ( Imdad , 2013 ).
Dalam syariat Islam, misalnya diketahui bahwa
perempuan-perempuan muslim tidak boleh bepergian seorang diri dan harus
didampingi oleh muhrimnya. Akan tetapi, kemudian ketetapan ini ternyata
berbenturan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan serta nilia-nilai
kemodernan dewasan ini, yang setiap individu termasuk wanita bebas bergerak
sendirian untuk memnuhi kepentingan hidupnya. Tantangan ini mendapat respons
yang baik dari para ahli hukum Islam untuk memberikan fatwa baru tentang
bolehnya perempuan bepergian sendiri, termasuk pergi ke Mekah untuk melaksanakan
ibadah haji tanpa didampingi oleh muhrimnya ( Khaeruman , 2012 ).
BAB III. PENUTUP
Kesimpulan
Perubahan sosial merupakan perubahan
yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat termasuk didalamnya perubahan sistem
stratifikasi sosial, sistem nilai dan norma sosial, proses-proses sosial,
struktur sosial, pola sikap dan tindakan sosial warga masyarakat, serta
lembaga-lembaga kemasyarakatannya dalam suatu kurun waktu tertentu. Perubahan
sosial sendiri memiliki bentuk yang beragam. Pertama Islam memandang perubahan sosial harus
dimulai dari perubahan individu. Kedua, secara berangsur-angsur, perubahan
individu ini harus disusul dengan perubahan institusional. Tujuan
Perubahan adalah untuk memperbaiki sikap dan perilaku maka dalam hal ini
yang terpenting adalah upaya yang bersifat preventif atau pencegahan, yaitu
dengan jalan menyadarkan atau menekan terhadak hal-hal yang dapat menimbulkan
kejahatan. Disinilah peran moral dan agama untuk menutun manusia kepada jalan
yang benar.
Hukum Islam dengan berbagai kelebihan yang dimiliki
dapat eksis dalam perubahan sosial dengan prinsip-prinsip dasar yang melekat
padanya, sehingga mampu merespon segala perubahan social yang terjadi. Hukum
Islam dengan segala keunggulannya, merupakan aturan Tuhan yang bertujuan memberikan
kebaikan dan kemudahan kepada umat manusia.
Perubahan
hukum Islam itu perlu, untuk menyesuaikan dengan konteks zaman sekaligus dengan
karakter masyarakatnya. Walaupun hukum Islam didasarkan pada wahyu tetapi tidak
menutup kemungkinan diperlukan adanya interpretasi atau kontekstualisasi dari
ketentuan nash yang ada, dengan demikian ijtihad sebagai keniscayaan. Dengan
ketentuan semacam itu hukum Islam selalu up to date sesuai dengan
perkembagan zaman.
DAFTAR PUSTAKA
Alfin , Achmad . 2010 . Bentuk-Bentuk Perubahan Sosial , ( online ) , (http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/bentuk-bentuk-perubahan-sosial.html di akses pada 31 Desember 2013 ).
Alpizar . 2013 . Islam Dan Perubahan Sosial (Suatu Reori Tentang Perubahan Masyarakat) , ( online ) , (http://id.scribd.com/doc/32303474/Islam-Dan-Perubahan-Sosial
di akses pada 31 Desember 2013).
Annisa , Sulis . 2009 . Hukum Islam dan Perubahan Sosial , ( online ) ,(http://syakhsiyah.wordpress.com/2009/08/12/110/ diakses pada 6 Januari 2014 )
Asih , Sri . 2010 . Perubahan
Sosial dalam Pandangan Surat Al-Waqiah , (online) , (http://naifu.wordpress.com/2010/07/08/perubahan-sosial-dalam-pandangan-surat-al-waqiah-2/ di akses
pada 6 Januari 2014 )
Budiman . 2013 . Teori Perubahan Sosial Dalam Islam, Pemikiran Ja’far Syeikh Idris , ( online ) , (http://refleksibudi.wordpress.com/2013/05/08/teori-perubahan-sosial-dalam-islam-pemikiran-jafar-syeikh-idris/ diakses pada 6 Januari 2014 )
Effendi , Satria . 1997 . Ijtihad Sepanjang Sejarah
Hukum Islam. Dalam K.H. Ali Yafie, Wacana Baru Fiqhi . Jakarta: Mizan.
Haryanto . 2012 .
Pengertian Perubahan Sosial ,( online ) , (http://belajarpsikologi.com/pengertian-perubahan-sosial/ diakses
pada 6 Januari 2014 )
Imdad . 2013 . Hukum Islam Dalam Perubahan Sosial (Suatu Kajian Terhadap
Elastisitas Hukum Islam) .
Ismail , Mohammad . 2010 . Hijrah Dan Pesan Perubahan , ( online ),
(http://ismailonline.com/hijrah-dan-pesan-perubahan/
di akses pada 31 Desember 2013 )
Khaeruman , Badri . 2012 . Hukum Islam dalam Perubahan Sosial .
Pustaka Setia
Masrokhin . 2008 . Islam Dan Perubahan Sosial
, ( online ) , (http://masrokhinsadja.blogspot.com/2008/07/islam-dan-perubahan-sosial.html diakses pada 31 Desember 2013 )
Sati , Arjonson . 2009 Agama Dan Perubahan Sosial http://arjonson-abd.blogspot.com/2009/08/agama-dan-perubahan-sosial.html diakses
pada 6 Januari 2014 )
Syuhada .
2013 . Hukum Islam Dan Perubahan Sosial ,
( online ) , (http://blokgurubelajar.blogspot.com/2013/11/makalah-hukum-islam-dan-perubahan-sosial.html
diakses pada 6 Januari 2014 )