Sabtu, 30 Agustus 2014

agama




Tugas Agama Islam


HUKUM ISLAM  TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL

Text Box:  

 
Oleh
TITIK PRASTIANI
135100318113002

UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
JURUSAN TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN
2013


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah saya panjatkan puji syukut atas kehadirat Allah SWT, karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Hukum Islam Terhadap Perubahan Sosial”.
Perubahan merupakan suatu proses menuju lebih baik. Perubahan dapat terjadi dalam segala aspek kehidupan. Agama memiliki peran yang cukup penting dalam suatu proses perubahan. Islam memandang perubahan dilakukan dari dua sisi yaitu secara individual dan secara berangsur-angsur.
Saya berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca. Tak lupa bila ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan guna penyempurnaan penyusunan makalah selanjutnya.


Kediri , 6 Januari 2014
Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................i i
DAFTAR ISI...............................................................................................iii
I.                   PENDAHULUAN
1.2  Latar Belakang Masalah.............................................................1
1.3  Rumusan Masalah......................................................................2
1.4  Tujuan........................................................................................2
II.                PEMBAHASAN
A.    Perubahan Sosial.......................................................................3
B.     Bentuk – Bentuk Perubahan Sosial............................................5
C.     Penyebab Perubahan Sosial.......................................................8
D.    Islam Terhadap Perubahan Sosial..............................................9
E.     Hukum Islam Dengan Perubahan Sosial..................................10
III.             PENUTUP
Kesimpulan...................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................14

 


BAB I. PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
Yang tergambar pertama kali ketika bertemu dengan sebutan perubahan adalah pasti ada sesuatu yang berbeda dari sebelumnya. Upaya mempertahankan yang lama yang telah usang dan tidak sesuai serupa dengan upaya merekatkan kembali daun-daun yang telah rapuh agar bertahan pada dahannya, atau mengecat kembali daun-daun yang telah menguning dengan warna hijau agar terlihat segar menghijau kembali. Padahal tidak demikian hakikatnya. Semestinya daun yang telah tua dibiarkan rontok agar muncul daun baru yang lebih segar dan menarik. Dengan demikian pohon tetap tumbuh subur, akarnya menghunjam ke tanah dan pucuknya menghasilkan buah tanpa terlepas dari akarnya ( Masrokhin , 2008 ).
Perubahan sosial adalah perubahan dalam hubungan interaksi antar orang,organisasi atau komunitas, ia dapat menyangkut “struktur sosial” atau “pola nilai dan norma” serta “pran”. Dengan demikina, istilah yang lebih lengkap mestinya adalah“perubahan sosial-kebudayaan” karena memang antara manusia sebagai makhluksosial tidak dapat dipisahkan dengan kebudayaan itu sendiri (Alpizar,2013)
Kenyataan mengenai perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat dianalisa dari berbagai segi diantaranya : ke “arah” mana perubahan dalam masyarakat itu “bergeak” (direction of change)”, yang jelas adalah bahwa perubahan itu bergerak meninggalkan faktor yang diubah. Akan tetapi setelah meninggalkan faktor itu mungkin perubahan itu bergerak kepada sesuatu bentuk yang baru sama sekali, akan tetapi boleh pula bergerak kepada suatu bentuk yang sudah ada di dalam waktu yang lampau (Alpizar,2013).
Salah satu pesan utama konsep Hijrah dalam Islam adalah perubahan. Perubahan memiliki dua aspek utama. Yaitu perubahan jasmaniyyah (jasad) dan ma’nawiyyah (nilai). Perubahan jasad mengandung makna berubahnya suatu kondisi fisik manusia dari suatu tempat tercela ke tempat yang terpuji. Sedangkan perubahan nilai artinya merubah pola pikir, akhlak dan tujuan hidup menuju ketauhidan. Semua aspek perubahan di atas sangat penting untuk membangun peradaban Islam. Akan tetapi, aspek yang saat ini sedang menghadapi tantangan terbesar ialah aspek pemikiran ( Ismail , 2010 ).

1.2       Rumusan masalah
            Dari uraian diatas didapat beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
a)      Apa yang dimaksud dengan perubahan sosial ?
b)      Apa saja bentuk-bentuk perubahan sosial ?
c)      Mengapa perubahan sosial dapat terjadi ?
d)     Bagaimana islam memandang perubahan sosial ?
e)      Bagaimana hubungan hukum islam dengan perubahan sosial ?

1.3       Tujuan
            Dari rumusan masalah diatas didapat tujuan sebagai berikut :
a)      Mengetahui definisi dari perubahan sosial
b)      Mengetahui bentuk-bentuk dari perubahan sosial
c)      Mengetahui penyebab perubahan sosial
d)     Mengetahui pandangan islam terhadap perubahan sosial
e)      Mengetahui hukum islam dengan perubahan sosial



BAB II. PEMBAHASAN

A.    Perubahan Sosial

Sejumlah ahli mengungkapkan pendapatnya tentang perubahan sosial.
·         Menurut Prof. Selo Soemardjan, perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya.
·         Menurut William. F. Ogburn mengemukakan bahwa perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan, baik yang material maupun yang inmaterial, terutama yang menekankan pada pengaruh yang besar dari unsur-unsur kebudayaan material terhadap kebudayaan inmaterial.
·         Menurut Kingsley Davis, perubahan sosial adalah perubahan- perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
·         Menurut Samuel koening, bahwa perubahan sosial dalam masyarakat menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia karena sebab-sebab intern dan ekstern.
·         JL.Gillin dan JP.Gillin mengatakan “perubahan-perubahan sosial sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, idiologi maupun karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat”.
·         Menurut Robert M.I Lawang, perubahan sosial adalah proses ketika dalam suatu sistem sosial terdapat perbedaan-perbedaan yang dapat diukur yang terjadi dalam suatu kurun waktu tertentu.
·         Menurut Max Iver, bahwa perubahan sosial adalah perubahan- perubahan dalam hubungan sosial, atau perubahan terhadap keseimbangan sosial tersebut.

Pengertian perubahan sosial adalah perubahan perubahan yang terjadi pada masyarakat yang mencakup perubahan dalam aspek-aspek struktur dari suatu masyarakat, ataupun karena terjadinya perubahan dari faktor lingkung an, karena berubahnya komposisi penduduk, keadaan geografis, serta berubahnya sistem hubungan sosial, maupun perubahan pada lembaga kemasyarakatannya (Haryanto, 2012 ).
Perubahan sosial diatrikan juga sebagai perubahan yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat termasuk didalamnya perubahan sistem stratifikasi sosial, sistem nilai dan norma sosial, proses-proses sosial, struktur sosial, pola sikap dan tindakan sosial warga masyarakat, serta lembaga-lembaga kemasyarakatannya dalam suatu kurun waktu tertentu.
Perubahan sosial seringkali dikaitkan dengan proses pembangunan dapat dikatakan bahwa perubahan sosial dapat terjadi pada segala tingkatan kehidupan dari yang mikro hingga yang makro. Kata sosial dalam perubahan sosial di sini tidak sama artinya dengan societal melainkan sosial dalam arti segala sesuatu yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bersama. Kata sosial di sini lebih dekat dengan struktur sosial yang mencakup social interaction dan social relation.
Struktur sosial dalam perubahan sosial pada dasarnya bukan kepada perubahan struktur belaka tetapi perubahan yang lebih kompleks. Dimana dalam hal ini terdapat 3 (tiga) perubahan struktur, yaitu di awali dengan perubahan struktur ekonomi (material infra-structure), kemudian perubahan pada social structure, dan yang terakhir perubahan ideological superstructure. Pada tiga tingkatan ini, perubahan pada ideological structure merupakan hasil dari perubahan dari dua tahap sebelumnya yang terjadi secara lambat. Selanjutnya, perubahan sosial dapat disebabkan oleh lima unsur yang dapat dikatakan sebagai kekuatan eksternal, yaitu informasi komunikasi (pengaruh media massa), birokrasi (keterkaitan birokrasi sipil dengan militer), ideologi (agama dan HAM), modal (modal finansial dan SDM), dan teknologi (tergantung pada pemilikan modal). Dari kelima unsur ini dapat dilihat bahwa terdapat tiga aktor yang memiliki andil dalam perubahan sosial yang terjadi di satu masyarakat, yaitu state, market, dan society ( Taufiq , 2013 ).
B.     Bentuk – Bentuk Perubahan Sosial
1.      Perubahan Lambat (Evolusi)
Perubahan secara lambat atau evolusi memerlukan waktu yang lama. Perubahan ini biasanya merupakan rentetan perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat. Pada evolusi, perubahan terjadi dengan sendirinya tanpa rencana atau kehendak tertentu. Masyarakat hanya berusaha menyesuaikan dengan keperluan, keadaan, dan kondisi baru yang timbul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat.
2. Perubahan Cepat (Revolusi)
Perubahan yang berlangsung secara cepat dinamakan dengan revolusi. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan terlebih dahulu maupun tanpa direncanakan. Selain itu dapat dijalankan tanpa kekerasan maupun dengan kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat memakan waktu lama. Perubahan-perubahan tersebut dianggap cepat karena mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, seperti sistem kekeluargaan dan hubungan antarmanusia. Suatu revolusi dapat juga berlangsung dengan didahului suatu pemberontakan.
Secara sosiologis, persyaratan berikut ini harus dipenuhi agar suatu revolusi dapat tercapai.
a. Harus ada keinginan dari masyarakat banyak untuk mengadakan perubahan. Di dalam masyarakat harus ada perasaan tidak puas terhadap keadaan dan harus ada keinginan untuk mencapai keadaan yang lebih baik.
b. Ada seorang pemimpin atau sekelompok orang yang mampu memimpin masyarakat untuk mengadakan perubahan.
c. Pemimpin harus dapat menampung keinginan atau aspirasi dari rakyat untuk kemudian merumuskan aspirasi tersebut menjadi suatu program kerja.
d. Ada tujuan konkret yang dapat dicapai. Artinya, tujuan itu dapat dilihat oleh masyarakat dan dilengkapi oleh suatu ideologi tertentu.
e. Harus ada momentum yang tepat untuk mengadakan revolusi, yaitu saat di mana keadaan sudah tepat dan baik untuk mengadakan suatu gerakan.
3. Perubahan Kecil
Pada zaman dahulu, kaum perempuan di Indonesia setiap harinya mengenakan baju kebaya. Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan mode, model pakaian yang mereka kenakanpun mengalami perubahan. Ada yang memakai rok panjang, rok mini, celana panjang, kaos, dan lainlain. Contoh tersebut merupakan suatu bentuk perubahan kecil. Perubahan kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat.
4. Perubahan Besar
Perubahan besar adalah suatu perubahan yang berpengaruh terhadap masyarakat dan lembaga-lembaganya, seperti dalam sistem kerja, sistem hak milik tanah, hubungan kekeluargaan, dan stratifikasi masyarakat. Contohnya kepadatan penduduk di Pulau Jawa telah melahirkan berbagai perubahan, seperti semakin sempitnya lahan, terjadinya banyak pengangguran tersamar di desa-desa, dan lainnya.


5. Perubahan yang Dikehendaki
Perubahan ini merupakan perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan dalam masyarakat. Pihakpihak ini dinamakan agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin dalam perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan.
6. Perubahan yang Tidak Dikehendaki
Terjadinya perubahan-perubahan yang tidak direncanakan atau dikehendaki, dan terjadi diluar pengawasan masyarakat dan dapat menimbulkan akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan masya­rakat.
7. Perubahan Struktural
Perubahan struktural adalah perubahan yang sangat mendasar yang menyebabkan timbulnya reorganisasi dalam masyarakat. Contohnya perubahan sistem pemerintahan dari monarkhi ke sistem pemerintahan republik.
8. Perubahan Proses
Perubahan proses adalah perubahan yang sifatnya tidak mendasar. Perubahan tersebut hanya merupakan penyempurnaan dari perubahan sebelumnya. Contohnya, perubahan kurikulum dalam pendidikan. Sifatnya menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam perangkat atau dalam pelaksanaan kurikulum sebelumnya (Alfin , 2010).



C.    Penyebab Perubahan Sosial

Perubahan-perubahan pada masyarkat-masyarakat di dunia dewasa ini merupakan gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan cepat ke bagian-bagian dunia lannya, antara lain berkat adanya komunikasi yang modern. Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi yang terjadi di suatu tempat dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat-masyarakat lain yang jauh dari tempat tersebut. Hal ini menyebabkan suatu perubahan sosial Pada umumnya dapat dikatakan bahwa sebab-sebab tersebut sumbernya mungkin ada yang terletak di dalam masyarakat itu sendiri dan ada yang letaknya di luar masyarakat itu yaitu datangnya sebagai pengaruh dari masyarakat lain atau dari alam sekitarnya. Sebab-sebab yang bersumber dalam masyarakat itu sendiri adalah antar lain:

·         Bertambah atau berkurangnya penduduk
Bertambahnya penduduk yang sangat cepat di pulau jawa menyebabkan terjadinya perubahan dalam struktur masyarakat, terutama yang menyangkut lembaga-lembaga kemasyarakatan. Berkurangnya penduduk mngkin disebabkan karena pindahnya penduduk dari desa ke kota atau dari daerah ke daerah lain. Perpindahan penduduk tersebut mengakibatkan kekosongan, misalnaya dalam bidang pembagian kerja, stratifikasi sosial dan selanjutnya yang mempengaruhi lembaga-lembaga kemasyarakatan.
·         Penemuan-penemuan Baru
Suatu proses sosial dan kebudayaan yang besar tetapi yang terjadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama adalah inovasi. Proses tersebut meliputi suatu penemuan baru, jalannya unsur kebudayaan  baru tersebar ke lain-lain bagian dari masyarakat dan cara-cara unsur kebudayaan baru diterima, dipelajari dan akhirnya dipakai dalam masyarakat yang bersangkutan.
·         Pertentangan
Dalam masyarakat mungkin pola menjadi sebab daripada terjadnya perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan. Pertentangan-pertentangan tersebut mungkin terjadi antara orang perorangan dengan kelompoknya atau pertentangan antar kelompok-kelompok.
·         Terjadinya Pemberontakan  atau revolusi di dalam Tubuh masyarakat itu sendiri.
Revolusi yang terjadi pada bulan Oktober 1917 di rusia menyebabkan terjadinya perubahan besar di sana. Negara tersebut yang mula-mula mempunyai bentuk kerajaan yang absolut, berubah menjadi diktator proletariat yang di dasarkan pada doktrinMarxisme. Segenap lembaga-lembaga kemasyarakatan, mulai dari bentuk negara sampai keluarga mengalami perubahan-perubahan yang besar sampai ke akar-akarnya.

D.    Islam Terhadap Perubahan Sosial
Perubahan sosial juga mendapat perhatian dalam agama Islam. Jalaludin Rakhmat menyatakan bahwa terdapat dua hal penting dalam proses perubahan sosial menurut Islam. Pertama, Islam memandang perubahan sosial harus dimulai dari perubahan individu. Kedua, secara berangsur-angsur, perubahan individu ini harus disusul dengan perubahan institusional. Dari dua hal tersebut, perubahan sosial yang dimaksud dalam Islam adalah perubahan dalam hal struktur sosial yang timpang, hegemonik, dan dominatif. Oleh karena itu, perubahan struktur sosial yang ada merupakan syarat yang harus ada untuk mencapai suatu bentuk ideal. Sehingga perubahan sosial tersebut tergantung pada struktur-struktur kekuasaan dalam masyarakat pada bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ideologi ( Taufiq , 2013 ).

Pemikiran mengenai perubahan sosial sangat dipengaruhi oleh world-view (pandangan dunia) yang diterima. Pandangan dunia materialistik tidak akan memberi ruang bagi peran Tuhan maupun efektifitas ibadah atau doa atau nilai-nilai moral dalam proses perubahan sosial yang dilakukan. Bagaimana konsep perubahan sosial, sesuai pandangan hidup Islam ?
لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللّهِ إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللّهُ بِقَوْمٍ سُوءاً فَلاَ مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِ مِن وَالٍ
Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah[767]. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”. Ayat ini memberikan inspirasi kepada kita konsep dasar tentang perubahan sosial dalam pandangan Islam.  Nuktah-nuktah penting dapat diturunkan dari memahami ayat di atas :
  1. Allah, Tuhan yang Esa memiliki kebebasan bertindak secara mutlak. Ini berlawanan dengan konsepsi materialistik yang hanya memercayai sebab-sebab material (natural) saja dalam kehidupan.
  2. Umat manusia memiliki kebebasan bertindak terbatas. Hal ini berarti menentang konsepsi deterministik terhadap tindakan manusia, baik determinasi rasial maupun determinasi sosial-ekonomi. Manusia memiliki kebebasan. Bidang utama kebebasan itu adalah kebebasan pada sisi (dalam) diri mereka.
  3. Perubahan digerakkan dari dalam diri manusia sendiri
  4. Perubahan keadaan manusia dilakukan Tuhan sebagai hasil perubahan diri manusia itu sendiri ( Budiman , 2013 ).

Pada umumnya orang memahami perubahan dalam konteks ayat di atas adalah perubahan dari situasi buruk kepada situasi yang lebih baik. Tetapi, para ulama klasik justru sebaliknya memahami konteks perubahan pad ayat di atas adalah dari situasi baik kepada situasi yang lebih buruk. Berdasarkan analisis mereka (ulama klasik) atas ayat-ayat yang lain, situasi yang berubah itu terkait dengan nikmat Allah. Nikmat pada dasarnya dalah anugrah (rahmat) dari Allah yang diberikan secara cuma-cuma dan tidak menunggu manusia mengambil inisiatif melakukan hal-hal yang baik baru kemudian diberikan nikmat. Nikmat, dalam bentuk material maupun spiritual, adalah bentuk murni dari rahmat (kasih-sayang) Tuhan kepada umat manusia. Jika manusia bersyukur, nikmat akan dipelihara dan ditingkatkan. Jika manusia ingkar, Tuhan akan menghukum mereka dengan menarik kembali sebagian nikmat-Nya, kalau tidak keseluruhan, dari mereka. Jika mereka kemudian bertaubat, nikmat itu akan kembali. Sehingga meningkatnya kualitas hidup sebuah bangsa atau kemunduran dan keruntuhan sebuah masyarakat diatur oleh hukum moral kesyukuran ini.
Tujuan Perubahan adalah untuk memperbaiki sikap dan perilaku maka  dalam hal ini yang terpenting adalah upaya yang bersifat preventif atau pencegahan, yaitu dengan jalan menyadarkan atau menekan terhadak hal-hal yang dapat menimbulkan kejahatan. Disinilah peran moral dan agama untuk menutun manusia kepada jalan yang benar. Untuk itu Allah menurunkan surat alwaqiah agar umat manusia sadar bahwa setiap ada kehidupan pasti ada kematian karena sesunggunya kehidupan yang abadi adalah setelah hari kamat nanti dimana semua amal perbuatan baik dan buruk manusia diperhitungkan dan setiap perbuatan pasti ada balasan. Adapun balasan orang-orang yang baik amal perbauatnnya dan mereka akan masuk golongan kanan Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu dan sebaliknya jika amaln buruk mka kita akan masuk kedalam golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu.
Dan orang-orang yang paling terdahulu beriman (assabiqunal awalun), merekalah yang paling dulu (masuk surga). (QS. Al-Waqi’ah: 1-10).  Untuk itu manusia harus memperbaiki/mengadakan perubahan terhadap tingkah laku dan perbuatan. Seseorang akan dengan senang hati berubah apabila ia bisa melihat atau merasakan bahwa perubahan akan membawa manfaat baginya (pleasure). Manfaat ini bisa sesuatu yang sifatnya ekonomis, psikologis maupun spiritual. Demikian pula manfaat ini bisa dilihat dalam konteks pribadi maupun golongan yang diwakilinya ( Asih , 2010 ).

E.     Hukum Islam Dengan Perubahan Sosial

Apakah agama Islam memberikan peluang ke arah perubahan ? dilihat dari substansi agama dalam ajaran Islam terdapat ajaran yang bersifat mutlak dan relatif. Namun ajaran yang bersifat mutlak sangat sedikit bila dibandingkan dengan ajaran yang bersifat relatif, ini di karenakan Islam berisi ajaran yang bersifat mendasar­.
Hubungan teori hukum dan perubahan sosial merupakan salah satu problem dasar bagi filsafat-filsafat hukum. Hukum yang karena memiliki hubungan dengan hukum-hukum fisik yang diasumsikan harus tidak berubah itu menghadapi tantangan perubahan sosial yang menuntut kemampuan adaptasi dirinya. Seringkali benturan perubahan sosial itu amat besar sehingga mempengaruhi konsep-konsep dan lembaga-lembaga hukum, yang karenanya menimbulkan kebutuhan akan filsafat hukum Islam ( Annisa , 2009).
Masyarakat dengan berbagai dinamika yang ada menuntut adanya perubahan sosial, dan setiap perubahan sosial pada umumnya meniscayakan adanya perubahan sistem nilai dan hukum. Marx Weber dan Emile Durkheim menyatakan bahwa “hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat”. Senada dengan Marx Weber dan Durkheim, Arnold M. Rose mengemukakan teori umum tentang perubahan sosial hubungannya dengan perubahan hukum. Menurutnya, perubahan hukum itu akan dipengaruhi oleh tiga faktor; pertama, adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi; kedua, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat; dan ketiga, adanya gerakan social (social movement). Menurut teori-teori di atas, jelaslah bahwa hukum lebih merupakan akibat dari pada faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial.
Pengaruh-pengaruh unsur perubahan di atas dapat menimbulkan perubahan-perubahan social dalam sistem pemikiran Islam, termasuk di dalamnya pembaruan hukum Islam. Pada dasarnya pembaruan pemikiran hukum Islam hanya mengangkat aspek lokalitas dan temporalitas ajaran Islam, tanpa mengabaikan aspek universalitas dan keabadian hukum Islam itu sendiri. Tanpa adanya upaya pembaruan hukum Islam akan menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam memasyarakatkan hukum Islam khususnya dan ajaran Islam pada umumnya.
Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islam merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif, hal ini dapat dilihat dari instruksi Rasul SAW kepada para sahabat dalam menghadapi realitas sosiologis umat pada waktu itu. Tetapi dalam melakukan ijtihad, para sahabat tidak mengalami problem metodologis apapun, karena apabila mendapatkan kesulitan dalam menyimpulkan hukum mereka dapat langsung menanyakannya kepada Nabi. Namun setelah Rasulullah SAW. wafat, masalah-masalah baru mulai banyak bermunculan. Ragam kasus yang muncul pada periode kepemimpinan Khalifah mulai berkembang seperti hukum keluarga, hukum transaksi dan juga hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti hak-hak dasar manusia, hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan hukum yang berkaitan dengan kehidupan bernegara ( Effendi , 1997 ).
Pada masa sahabat ijtihad mulailah digalakkan sehingga muncullah berbagai penafsiran dan fatwa praktek-praktek hukum yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw, bukan saja dianggap sebagai suatu putusan hukum seorang hakim di peradilan, tetapi juga sebagai petunjuk dalam memecahkan persoalan-persoalan. Dengan contoh-contoh yang pernah diberikan Rasulullah di bidang fatwa telah siap dan mampu menghadapi persoalan-persoalan baru yang mereka pecahkan dengan cara menggalakkan ijtihad.

Memodifikasi hukum lama selaras dengan situasi kekinian bukan berarti mengeksploitasi teoritis dari Alquran maupun Sunnah dan memodifikasi hal-hal yang ada dalam situasi dewasa ini sehingga selaras dengan teoritisasi Alquran dan Sunnah. Oleh karena itu, situasi dewasa ini perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai unsurnya seperti ekonomi, social, politik, sosial cultural, dan sebagainya. Zaman telah berubah, masyarakat pun mengalami perkembangan persoalan-persoalan baru banyak yang muncul. Karena itu kita tidak boleh berdiam diri dalam menjelaskan hukum tiap-tiap hubungan itu dengan alas an bahwa para fuqaha terdahulu tidak membicarakannya. Melainkan kita harus berijtihad sesuai dengan criteria-kriteria yang ditetapkan oleh agama ( Syuhada , 2013 ).

Dilihat dari aspek hukum ajaran Islam memberikan dasar-dasar hukum bagi terjadinya perkembangan. Ijtihad dipandang sebagai institusi yang memiliki otoritas bagi perubahan dan penetapan hukum bersamaan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Bagi agama Islam perubahan merupakan salah satu kebutuhan manusia, oleh karena itu hukum-hukum yang bersifat tetap hanya terdapat dalam masalah ubudiyah ritual saja, sedangkan urusan muamalah atau hubungan sosial yang menjadi bagian dari ibadah selain ritual bersifat terbuka. Konsep ijtihad sebagai proses penetapan hukum baru dalam Islam merupakan bukti bahwa agama Islam bersifat terbuka terhadap perubahan karena hasil-hasil ijtihad yang diiakukan para ahli akan mendorong terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat. Perubahan sosial yang dikehendaki ajaran Islam adalah perubahan yang memiliki dan mengutamakan nilai-nilai, yaitu perubahan dari suatu yang kurang baik menjadi baik atau yang baik menjadi lebih baik (Arjonson,2009).

Hukum Islam sebagai produk hukum harus mampu menjawab permasalahan yang ada seusai dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Setiap persoalan baru yang muncul pasti tidak akan terlepas dari pandangan hukum terhadapnya. Dimensi ini tidak dapat terlihat dari munculnya dalam sejarah, berbagai madzhab hukum memiliki corak dan karakteristik yang berbeda-beda seusai dengan latar belakang sosio-kultural dan politik dimana mazhab itu tumbuh dan berkembang.
Wacana hukum Islam sebagai hukum yang sempurna telah memunculkan dua teori yang bertolak belakang, yaitu teori eternalitas dan teori adaptasilitas atau elastisitas. Namun pada prinsipnya hukum Islam merupakan hukum yang berdasarkan wahyu Allah dan Hadits bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia.Tujuan itu diterapkan untuk mengendalikan masyarakat dengan terjaminnya hak-hak individu maupun masyarakat secara umum. Oleh karena itu untuk tercapainya hal tersebut di atas, perlu adanya perlindungan terhadap sesuatu yang asasi, yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang lebih dikenal dengan maqasid al-syari‟ah. Walaupun hukum Islam didasarkan pada wahyu tetapi  tidak menutup kemungkinan diperlukan adanya interpretasi atau kontekstualisasi dari ketentuan nash yang ada, dengan demikan ijtihad sebagai keniscayaan. Dengan ketentuan semacam itu hukum Islam selalu up to date sesuai dengan perkembagan zaman ( Imdad , 2013 ).
Dalam syariat Islam, misalnya diketahui bahwa perempuan-perempuan muslim tidak boleh bepergian seorang diri dan harus didampingi oleh muhrimnya. Akan tetapi, kemudian ketetapan ini ternyata berbenturan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan serta nilia-nilai kemodernan dewasan ini, yang setiap individu termasuk wanita bebas bergerak sendirian untuk memnuhi kepentingan hidupnya. Tantangan ini mendapat respons yang baik dari para ahli hukum Islam untuk memberikan fatwa baru tentang bolehnya perempuan bepergian sendiri, termasuk pergi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa didampingi oleh muhrimnya ( Khaeruman , 2012 ).

BAB III. PENUTUP
Kesimpulan
Perubahan sosial merupakan perubahan yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat termasuk didalamnya perubahan sistem stratifikasi sosial, sistem nilai dan norma sosial, proses-proses sosial, struktur sosial, pola sikap dan tindakan sosial warga masyarakat, serta lembaga-lembaga kemasyarakatannya dalam suatu kurun waktu tertentu. Perubahan sosial sendiri memiliki bentuk yang beragam.  Pertama Islam memandang perubahan sosial harus dimulai dari perubahan individu. Kedua, secara berangsur-angsur, perubahan individu ini harus disusul dengan perubahan institusional. Tujuan Perubahan adalah untuk memperbaiki sikap dan perilaku maka  dalam hal ini yang terpenting adalah upaya yang bersifat preventif atau pencegahan, yaitu dengan jalan menyadarkan atau menekan terhadak hal-hal yang dapat menimbulkan kejahatan. Disinilah peran moral dan agama untuk menutun manusia kepada jalan yang benar.
Hukum Islam dengan berbagai kelebihan yang dimiliki dapat eksis dalam perubahan sosial dengan prinsip-prinsip dasar yang melekat padanya, sehingga mampu merespon segala perubahan social yang terjadi. Hukum Islam dengan segala keunggulannya, merupakan aturan Tuhan yang bertujuan memberikan kebaikan dan kemudahan kepada umat manusia.  Perubahan hukum Islam itu perlu, untuk menyesuaikan dengan konteks zaman sekaligus dengan karakter masyarakatnya. Walaupun hukum Islam didasarkan pada wahyu tetapi tidak menutup kemungkinan diperlukan adanya interpretasi atau kontekstualisasi dari ketentuan nash yang ada, dengan demikian ijtihad sebagai keniscayaan. Dengan ketentuan semacam itu hukum Islam selalu up to date sesuai dengan perkembagan zaman.



DAFTAR PUSTAKA

Alfin , Achmad . 2010 .  Bentuk-Bentuk Perubahan Sosial , ( online ) , (http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/bentuk-bentuk-perubahan-sosial.html  di akses pada 31 Desember 2013 ).


Alpizar . 2013 . Islam Dan Perubahan Sosial (Suatu Reori Tentang Perubahan Masyarakat)  , ( online ) , (http://id.scribd.com/doc/32303474/Islam-Dan-Perubahan-Sosial di akses pada 31 Desember 2013).
Annisa , Sulis . 2009 . Hukum Islam dan Perubahan Sosial ,  ( online ) ,(http://syakhsiyah.wordpress.com/2009/08/12/110/ diakses pada 6 Januari 2014 )
Asih , Sri . 2010 . Perubahan Sosial dalam Pandangan Surat Al-Waqiah , (online) , (http://naifu.wordpress.com/2010/07/08/perubahan-sosial-dalam-pandangan-surat-al-waqiah-2/ di akses pada 6 Januari 2014 )

Budiman . 2013 . Teori Perubahan Sosial Dalam Islam, Pemikiran Ja’far Syeikh Idris , ( online ) , (http://refleksibudi.wordpress.com/2013/05/08/teori-perubahan-sosial-dalam-islam-pemikiran-jafar-syeikh-idris/ diakses pada 6 Januari 2014 )

Effendi , Satria . 1997 . Ijtihad Sepanjang Sejarah Hukum Islam. Dalam K.H. Ali Yafie, Wacana Baru Fiqhi . Jakarta: Mizan.
Haryanto .  2012 .  Pengertian Perubahan Sosial ,( online ) , (http://belajarpsikologi.com/pengertian-perubahan-sosial/  diakses pada 6 Januari 2014 )
Imdad . 2013 . Hukum Islam Dalam Perubahan Sosial (Suatu Kajian Terhadap Elastisitas Hukum Islam)  .
Ismail , Mohammad . 2010 . Hijrah Dan Pesan Perubahan , ( online ), (http://ismailonline.com/hijrah-dan-pesan-perubahan/ di akses pada 31 Desember 2013 )
Khaeruman , Badri . 2012 . Hukum Islam dalam Perubahan Sosial . Pustaka Setia
Masrokhin . 2008 .  Islam Dan Perubahan Sosial , ( online ) , (http://masrokhinsadja.blogspot.com/2008/07/islam-dan-perubahan-sosial.html diakses pada 31 Desember 2013 )
Sati , Arjonson . 2009 Agama Dan Perubahan Sosial http://arjonson-abd.blogspot.com/2009/08/agama-dan-perubahan-sosial.html diakses pada 6 Januari 2014 )
Syuhada . 2013 . Hukum Islam Dan Perubahan Sosial , ( online ) , (http://blokgurubelajar.blogspot.com/2013/11/makalah-hukum-islam-dan-perubahan-sosial.html diakses pada 6 Januari 2014 )

Taufiq ,Rifii . 2013 . Islam Dan Perubahan Sosial , ( online ) , (http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&cad=rja&ved=0CEsQFjAI&url=http%3A%2F%2Fssbelajar.blogspot.com%2F2012%2F08%2Fbentuk-bentuk-perubahan-sosial.html&ei=5T3CUt-MCJHQrQffrICQBQ&usg=AFQjCNGYfp--e_et0UHw8_sM4jfHMhRzHw  di akses pada 31 Desember 2013 ).